Kediri--Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ferry Dewantoro Nugroho, S.H. dan Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. telah menerima pelimpahan terduga pelaku yang masih anak anak beserta barang bukti di Tahap II.
Pelaku anak yang berjumlah 4 (empat) itu diserahkan oleh Penyidik Unit PPA Polres Kediri atas perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh MTFI, Dkk selain itu Kejaksaan juga menerima pelimpahan perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh anak MHP, dkk dengan didampingi oleh orang tua dan pendamping anak dari Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri, Kamis (19/01/2023).
Roni SH Kasi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Kediri menjelaskan, Pelaku anak MTFI, dkk. diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 atau Pasal 362 KUHP. Sedangkan pelaku anak MHP dkk., diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam kesatu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
"Pelaksanaan tahap II tersebut menarik perhatian masyarakat secara luas karena dilakukan oleh oknum pelaku anak dari perguruan silat yang memiliki basis masa besar di wilayah Kabupaten Kediri sehingga dampak yang dilakukan oleh para anak pelaku tersebut menimbulkan potensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri,"Ungkapnya
Selanjutnya dalam rangka proses pelimpahan dan menyusun surat dakwaan terhadap pelaku anak tersebut, penuntut umum melakukan penahanan terhadap pelaku anak selama 5 (lima) hari sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak dengan keamanan selama proses persidangan pelaku anak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : |
Komentar & Reaksi