SUARA INDONESIA KEDIRI

Tuntutan Berbeda Pada Sidang Lanjutan Tiga Koruptor Bangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringinanom

Phepen - 18 January 2023 | 17:01 - Dibaca 43 kali
Kriminal Tuntutan Berbeda Pada Sidang Lanjutan Tiga Koruptor Bangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringinanom
Suasana Sidang

Kediri---Sidang lanjutan terhadap Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dengan agenda sidang tuntutan. 


Sidang yang digelar secara online itu berlangsung di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/1/2023). Ketiga terdakwa kasus korupsi ini adalah Bagianto Hari Ratmoko, Aris Dwi Kusuma Negara, serta Yudhistira Dewa.


Saat sidang lanjutan itu, terdakwa Bagianto Hari Ratmoko dituntut oleh Jaksa Penuntut umum Aslah, SH.MH dan Iqbal, SH.MH dengan tuntutan penjara

selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) tahun..



Sementara, terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp 13.122.873,85.


“Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan uang sejumlah Rp 46.000.000 yang telah dititipkan jaksa penuntut umum digunakan sebagai pembayaran uang Pengganti tersebut sebesar Rp.13.122.873,85. Sisanya sejumlah Rp.32.877.126,15 dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, saat dikonfirmasi Rabu (18/1/2023).


Untuk terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, menurut Harry, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Lalu, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 132.734.122,15 dikurangi Rp.50.000.000 yang telah dititipkan pada penuntut umum dan yang harus dibayar sejumlah Rp.82.734.122,15


“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.



Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda pledoi dalam perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya