SUARA INDONESIA KEDIRI

Pelaku Tabrak Lari,Berakibat Kematian Berhasil Diamankan Oleh Petugas

- 08 January 2021 | 16:01 - Dibaca 1.16k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Tabrak Lari,Berakibat Kematian Berhasil Diamankan Oleh Petugas
Foto: Pelaku bersama pihak Kepolisian Polres Kediri

KEDIRI- Didik Kuswanto(56th)warga Lowokwaru Malang harus mempertanggung jawabkan atas tindakan tabrak lari yang menewaskan tukang becak di Jalan Raya Dusun Tepus, Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kemarin pagi, Kamis(7/1/2021).

Berdasarkan pantauan CCTV milik Dishub Kabupaten Kediri,akhirnya pihak Kepolisian Resort Kediri dapat mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam.

Polres Kediri yang sudah mengantongi atas dasar nopol kendaraan R4 N 77 YF terus melakukan koordinasi dengan Polres Malang dan akhirnya dapat mengamankan pelaku DK dirumahnya sendiri kemarin malam sekitar pukul 19.50 wib.

"Saat diamankan pelaku sempat tidak mengakui akan perbuatan tabrak lari yang dilakukanya dan bahkan pelaku sempat mengganti nopol kendaraan sebanyak 5 kali,"ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat konfrensi press.

Dirinya menambahkan pelaku nekat melarikan diri saat kecelakaan tersebut, karena takut akan diamuk oleh masa setelah sebelumnya warga telah melakukan pengejaran dan tertinggal oleh pelaku.

"Pelaku nekat melarikan diri saat kejadian tabrakan karena takut oleh amukan massa,dimana saat itu warga sempat melakukan pengejaran yang akhirnya ketinggalan jejak pelaku," imbuh Kapolres.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku diduga mengantuk saat mengemudi sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.

"Kejadian tabrak lari tersebut diakui oleh pelaku dikarenakan mengantuk,dan saat kejadian tidak sempat melakukan pengereman," pungkasnya.

Atas dasar kejadian tersebut pelaku kami dijerat pasal 310 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 pasal 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"tegas Kapolres Kediri di akhir wawancara bersama awak media.(arya panama)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya