SUARA INDONESIA KEDIRI

Spesialis Pencuri Kabel PLD di Kediri Berhasil Diciduk Polisi

- 08 October 2020 | 15:10 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Daerah Spesialis Pencuri Kabel PLD di Kediri Berhasil Diciduk Polisi
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas.

KEDIRI - Naas benar niat cari untung malah buntung, dimana dua lelaki asal Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial ES (30) dan SBP (34) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, dua laki-laki tersebut telah melakukan pencurian kabel milik PLN.

Keduanya diamankan petugas atas dasar laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN pada Minggu (27/9/2020).

Menangani laporan tersebut, Satreskrim Polres Kediri secara sigap melakukan beberapa rangkaian penyelidikan serta mengantongi info tersangka.

Meskipun sempat melawan saat diamankan oleh petugas, dengan sigap petugas memberi tindakan tegas, dan kedua pelaku akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres Kediri pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar saat dikonfirmasi mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji besi, 1 buah palu martil, 1 buah tang, 1 buah kunci inggris besar, 1 buah kunci inggris kecil, 1 buah kunci pas ukuran 11 yang di gunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil keterangan keduanya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kabupaten Kediri.

'Untuk TKPnya di Gardu PLN Tegalan, Gardu PLN Selosari, Gardu PLN Ngletih Kecamatan Kandat, Gardu PLN Pojok Ngletih Kecamatan Wates, dan Gardu PLN Selomanen Kecamatan Ngadiluwih, serta Gardu PLN SD Jambean Kecamatan Kras namun masih sekadar percobaan," ucapnya.

"Sedangkan di wilayah Kota Kediri di Gardu PLN Grogol Singonegaran, Gardu PLN Doko Harmony masih percobaan pencurian, Gardu PLN Manisrenggo, Gardu PLN Perum Griya Ngronggo, Kabel CVT Perum Dhoho Harmony, dan Gardu PLN Mojo," lanjutnya.

Gilang mengatakan, kedua tersangka kini masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan proses penyidikan.

"Keduanya terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya